Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar dalam Kasus Sertifikat Bodong

Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar dalam Kasus Sertifikat Bodong
banner 120x600

Pekanbaru, Riau, 3 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan skandal korupsi kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Seorang pejabat pertanahan dan aparatur kelurahan resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).

Dua terdakwa, yakni Abdul Karim selaku juru ukur pada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Inhu, dan Zaizul, yang menjabat sebagai Lurah Pangkalan Kasai, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Rengat, tempat keduanya ditahan sejak proses penyidikan berlangsung.

“Para terdakwa diduga bersekongkol untuk menerbitkan SHM tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan administrasi yang sah, sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Abdul Karim diduga menyalahgunakan peranannya sebagai pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengukuran bidang tanah, sementara Zaizul diduga memberikan rekomendasi administratif tanpa verifikasi lapangan yang seharusnya dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Modus yang digunakan adalah penerbitan sertifikat fiktif atas nama individu tertentu di lahan yang belum jelas status dan hak kepemilikannya. Sertifikat tersebut kemudian diduga diperjualbelikan dengan nilai fantastis, dan hasilnya tidak disetorkan ke kas negara.

“Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif dari lembaga keuangan negara.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terlibat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *