google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bea Cukai Bogor Bongkar Jaringan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sukabumi: Ribuan Bungkus Diamankan dari Sejumlah Toko

Bea Cukai Bogor Bongkar Jaringan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sukabumi: Ribuan Bungkus Diamankan dari Sejumlah Toko
banner 120x600

Sukabumi, Jawa Barat | 3 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Praktik perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam sebuah operasi penindakan terencana yang digelar oleh Kantor Bea Cukai Bogor pada Senin pagi (2/6/2025), petugas berhasil menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari sejumlah toko yang diduga kuat berperan sebagai distributor utama di kawasan tersebut.

crossorigin="anonymous">

Wakil Kepala Unit Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan puncak dari investigasi intensif dan pengawasan lapangan yang telah berlangsung selama lebih dari satu bulan. Tim yang terdiri dari sembilan petugas diterjunkan sejak pukul 07.00 WIB dengan fokus utama pada Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, yang menjadi titik strategis peredaran barang ilegal.

“Hari ini kami melaksanakan aksi penindakan terhadap distribusi rokok ilegal. Operasi ini sepenuhnya merupakan inisiatif Bea Cukai Bogor, berdasarkan hasil pengumpulan informasi dari masyarakat serta analisis internal intelijen kami,” ujar Faridz saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga unit toko ditemukan menjajakan rokok tanpa cukai, dua di antaranya diketahui juga menjual kebutuhan pokok seperti sembako. Petugas mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi, serta sejumlah dokumen pendukung yang kini menjadi barang bukti.

“Kami masih dalam proses pencatatan jumlah total barang bukti. Tapi dari temuan awal, jumlahnya signifikan dan sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” tambahnya.

Faridz memastikan bahwa seluruh barang bukti akan segera disita dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur, sementara para pemilik toko yang terlibat akan dikenakan proses hukum. Mereka terancam sanksi pidana dan denda administratif, mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi ini menjadi peringatan tegas terhadap para pelaku usaha yang masih mencoba memperdagangkan rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0