Kediri, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Kamis sore, 22 Mei 2025, secara resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan, yakni Yeni Indrawati dan Sutrisno. Keduanya adalah pemilik dan penanggung jawab operasional Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri, dan berasal dari dua kota berbeda: Tulungagung dan Surabaya.
Langkah penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah dijalankan Kejari Kediri atas dugaan kuat bahwa kedua tersangka telah melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
Kronologi dan Modus Dugaan Tindak Pidana
Menurut keterangan resmi dari pihak Kejari Kediri, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ditemukan bahwa perusahaan yang dikelola Yeni dan Sutrisno diduga tidak menyetorkan PPN yang semestinya dibayarkan kepada negara dari hasil penjualan produk rokok selama periode tertentu.
Modus yang digunakan adalah dengan tidak melaporkan seluruh transaksi penjualan secara akurat, sehingga nilai PPN yang dipungut dari konsumen tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar ketentuan perpajakan, namun juga merugikan penerimaan negara dalam jumlah signifikan. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” terang Kepala Kejari Kabupaten Kediri dalam keterangan persnya.
Penahanan di Lapas Kelas II A Kediri
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan terpenuhinya alat bukti awal, Yeni Indrawati dan Sutrisno resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berjalan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti, kemungkinan melarikan diri, serta guna memperlancar penyidikan yang tengah berlangsung.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Kejaksaan Negeri Kediri menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk memeriksa aliran dana, aktivitas pembukuan perusahaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penggelapan pajak tersebut.
Selain hukuman pidana, jaksa juga akan mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset atau restitusi, apabila memungkinkan.
[RED]