google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi karena Menerobos dan Menguasai Ruko Warga Tanpa Izin Disertai Aksi Intimidasi

Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi karena Menerobos dan Menguasai Ruko Warga Tanpa Izin Disertai Aksi Intimidasi
banner 120x600

Bekasi, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan penguasaan secara melawan hukum terhadap properti milik warga berupa ruko, sekaligus melakukan tindakan intimidatif kepada pemilik sah bangunan tersebut.

crossorigin="anonymous">

Identitas Tersangka dan Kronologi Awal
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial:

RMP, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ormas Gibas Kota Bekasi

ES, bertindak sebagai Humas Ormas Gibas Kota Bekasi

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan menyusul laporan dari korban, seorang warga Kota Bekasi, yang memiliki tiga unit rumah toko (ruko) di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hak kepemilikan korban atas ruko tersebut telah dibuktikan secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, sejak akhir September 2024 hingga 5 Februari 2025, ruko-ruko tersebut dikuasai secara sepihak oleh ormas, yang kemudian menggunakannya sebagai kantor operasional mereka tanpa adanya persetujuan maupun kontrak sewa resmi dari pemilik.

“Para tersangka tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menempati ruko tersebut. Bahkan mereka memasang spanduk organisasi di lokasi sebagai bentuk klaim sepihak atas kepemilikan dan penggunaan bangunan,” jelas Kompol Binsar kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Upaya Damai Gagal, Korban Dapat Intimidasi
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, korban telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mediasi sempat dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak mencapai kesepakatan.

Setelahnya, korban melayangkan surat somasi sebagai bentuk teguran hukum kepada pihak yang menempati ruko. Namun, pada hari yang sama, korban justru mendapatkan perlakuan intimidatif: rumahnya didatangi oleh puluhan orang yang diduga merupakan massa dari ormas tersebut.

“Alih-alih mendapat tanggapan sesuai prosedur hukum, korban justru merasa terancam secara psikis karena intimidasi massa,” tegas Kompol Binsar.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas dasar laporan dan alat bukti yang dimiliki, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan RMP dan ES sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah, serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan unsur paksaan dan ancaman. Polisi juga masih terus mendalami apakah terdapat aktor lain di balik aksi pendudukan ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0