google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DIDUGA ADA PRAKTIK UNION BUSTING DI PT NIRWANA LESTARI, 24 PEKERJA DIBERHENTIKAN SECARA SEPIHAK TANPA MENGINDAHKAN UNDANG – UNDANG YANG BERLAKU

DIDUGA ADA PRAKTIK UNION BUSTING DI PT NIRWANA LESTARI, 43 PEKERJA DIBERHENTIKAN TANPA KOMUNIKASI JELAS
banner 120x600

BEKASI, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Aroma pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat. Sebanyak 24 karyawan PT Nirwana Lestari, sebuah perusahaan distributor produk cokelat dan kebutuhan konsumen lainnya, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dugaan kuat mengarah pada praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

crossorigin="anonymous">

Anang Supriyanto, Sekretaris PUK (Pimpinan Unit Kerja) Serikat Pekerja PT Nirwana Lestari, mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa dimulai pada hari Jumat sebelum tanggal 14 April 2025, di mana karyawan menerima undangan dari perusahaan. Hari Sabtunya libur, dan pada hari Senin mereka dikumpulkan ke dalam satu ruangan tanpa penjelasan yang memadai.

“Sebelum Lebaran, manajemen pernah menyampaikan rencana pembentukan LKS Bipartit. Namun secara tiba-tiba pada hari Senin setelahnya, kami diberi tahu bahwa mulai 14 April dan diperbarui pada 15 April kami sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari PT Nirwan Lestari,” terang Anang dalam pernyataannya kepada wartawan RESKRIMPOLDA.NEWS.

Yang menjadi sorotan tajam adalah tidak adanya dialog, peringatan, komunikasi resmi, ataupun perundingan bipartit, yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme hukum ketenagakerjaan jika perusahaan ingin melakukan efisiensi atau PHK.

Atas dugaan tindakan sepihak tersebut, PUK PT Nirwana Lestari segera melayangkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada manajemen pada tanggal 17 April 2025, dilanjutkan dengan permintaan pertemuan lanjutan pada 25 April 2025. Dalam pertemuan itu, pihak manajemen sempat memberi sinyal akan mengkaji ulang keputusan tersebut, namun menurut Anang, tidak ada realisasi konkret hingga kini.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam salah satu pertemuan sosial perusahaan, terdapat pernyataan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap eksistensi serikat pekerja, yang bahkan mengindikasikan adanya kelompok internal yang secara terbuka menyatakan akan “melawan” organisasi buruh yang sah.

Anang menegaskan bahwa karyawan yang terdampak adalah para pekerja profesional, banyak di antaranya telah mengabdi selama belasan tahun. Ia secara pribadi mengaku telah bergabung sejak tahun 2003, dan kini merasa diperlakukan tidak manusiawi.

“Kami bukan sedang menuntut kompensasi atau uang pesangon semata. Kami menuntut hak kami untuk bekerja kembali. Itu harga mati. Kami berjuang di masa pandemi, menjaga distribusi tetap berjalan. Tapi balasan yang kami terima adalah pemecatan diam-diam,” ujarnya dengan suara bergetar.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika alasan PHK adalah efisiensi, maka seharusnya proses itu dilakukan transparan dan melibatkan semua lapisan manajemen, bukan hanya karyawan level bawah.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Nirwana Lestari belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun berbagai upaya mediasi dan surat resmi telah dilayangkan. Tim redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS juga telah mengajukan permintaan wawancara kepada jajaran direksi terkait untuk memastikan kebenaran dan keseimbangan informasi. Demikian ujar Isnaeni sebagai koordinator lapangan demo tersebut

Dugaan pemberangusan serikat pekerja adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi tenaga kerja.

[REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0