Wali Kota Surabaya Tegaskan Akan Cabut Izin Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Surabaya, 19 April 2025 — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan ultimatum tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Langkah ini diambil sebagai respons atas praktik ilegal yang melanggar Perda Jatim No. 8 Tahun 2016, dengan ancaman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

“Kalau ada yang masih menahan ijazah, kembalikan hari ini juga! Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum,” tegas Eri dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (18/4). Ia menegaskan, Pemkot akan mencabut izin operasi perusahaan terbukti bersalah, sekaligus memproses sanksi pidana.

crossorigin="anonymous">

Sebagai bentuk perlindungan korban, Pemkot membuka posko pengaduan lengkap dengan layanan bantuan hukum gratis. Posko ini ditujukan bagi pekerja yang merasa dirugikan, termasuk kasus penahanan dokumen pendidikan atau pemotongan gaji ilegal. Eri juga menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk menggelar pemeriksaan menyeluruh ke seluruh perusahaan.

“Perusahaan tanpa izin wajib diawasi ketat. Jika terbukti melanggar, tak hanya izin dicabut, tapi kami akan usut sampai ke ranah pidana,” tambahnya. Pemeriksaan akan fokus pada kepatuhan hak pekerja, termasuk larangan praktik retensi ijazah yang kerap digunakan untuk membatasi perpindahan karyawan.

Langkah tegas ini, menurut Eri, bukan hanya menjaga nama Surabaya sebagai kota bisnis berintegritas, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pekerja dan investor. “Ini komitmen kami: Surabaya harus jadi tempat kerja yang manusiawi, bukan zona eksploitasi,” ucapnya.

Sejumlah aktivis buruh menyambut positif langkah ini, namun meminta Pemkot konsisten dalam pengawasan. Data Disperinaker mencatat, sepanjang 2024, terdapat 23 pengaduan serupa, tetapi hanya 5 perusahaan yang dikenai sanksi. Kini, dengan posko pengaduan dan pemeriksaan masif, diharapkan praktik retensi ijazah bisa dihapuskan.

Eri mengingatkan, perusahaan masih memiliki kesempatan mengembalikan ijazah secara sukarela sebelum razia dimulai pekan depan. “Jangan sampai kami temukan pelanggaran. Ini peringatan terakhir,” tandasnya.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0