Reskrimpolda.news – Banten, 24 Maret 2025 – Di tengah upaya peningkatan tata kelola pemerintahan, dugaan penyimpangan anggaran negara dalam pengadaan 100 unit meja rapat senilai Rp1,7 miliar oleh Sekretariat DPRD Banten menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Banten, Ari Bintara, menilai bahwa pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah masih menyisakan banyak celah untuk ketidaktransparanan.
Ari Bintara mengekspresikan keprihatinan serius terhadap alokasi anggaran tersebut. Ia mencatat bahwa dengan nilai yang cukup besar, seharusnya pemerintah daerah bertindak lebih bijaksana dalam memilih opsi pengadaan yang sesuai dengan anggaran. “Jika ada opsi harga yang lebih murah tetapi mereka tetap memilih yang lebih mahal, ini jelas merupakan tindakan yang tidak benar,” ujarnya.
Menurut Ari, sebagai pemegang amanah publik, pemerintah daerah hendaknya mengedepankan prinsip transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran. Hal ini dianggap krusial, mengingat potensi kerugian yang bisa ditimbulkan kepada negara. “Insiden seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak citra pemerintahan yang baru saja menjabat,” lanjutnya.
Dalam konteks ini, Ari menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang baik merupakan salah satu indikator utama kesuksesan sebuah pemerintahan. Pemerintah daerah harus belajar dari kasus ini dan memperbaiki kelemahan dalam manajemen anggarannya untuk menciptakan kepercayaan di mata publik.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan meja rapat di Banten menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Segera disikapi dengan serius agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
(Red)