google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aksi Premanisme Berkedok Iuran: 22 Oknum Ormas di Kembangan Diciduk dalam Operasi Gabungan Berantas Jaya 2025

Aksi Premanisme Berkedok Iuran: 22 Oknum Ormas di Kembangan Diciduk dalam Operasi Gabungan Berantas Jaya 2025
banner 120x600

Jakarta Barat, 15 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Sebanyak 22 orang anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas), yakni GRIB Jaya dan Forum Betawi Rempug (FBR), diamankan oleh petugas gabungan dalam sebuah operasi terpadu bertajuk Operasi Berantas Jaya 2025, menyusul laporan warga terkait praktik pemalakan dan pungutan liar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan oleh gabungan personel dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai respon atas keresahan publik yang meningkat akibat ulah oknum ormas yang kerap memeras para pedagang kecil dan pelaku usaha lokal dengan kedok pungutan operasional.

Modus: Iuran Fiktif Berkedok Uang Kebersihan dan Listrik

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa para pelaku menarik dana secara paksa dari pedagang dengan dalih yang tidak berdasar hukum.

“Mereka mengenakan berbagai jenis pungutan, seperti ‘uang pangkal’ sebesar Rp1 juta, biaya listrik Rp10 ribu per hari, serta iuran bulanan antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu kepada para pelaku usaha di kawasan tersebut,” ungkap Kombes Ade Ary.

Pola pemalakan tersebut berlangsung secara rutin dan sistematis, dengan pelaku memanfaatkan atribut ormas untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban agar menyerahkan uang setiap hari.

Penertiban Terpadu dan Strategi Pencegahan

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya bersama aparat kewilayahan dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, serta mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di ibu kota.

“Praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada pihak yang merasa bisa mengatur wilayah dengan cara melawan hukum, apalagi mengorbankan masyarakat kecil,” tegas Kombes Ade Ary.

Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat dan terancam dijerat pasal pemerasan serta perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 368 dan Pasal 335 tentang pemaksaan dan intimidasi.

Komitmen Aparat: Menindak Tegas Oknum-Ormas Tanpa Legalitas

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum ormas yang menyalahgunakan atribut dan keanggotaan untuk melakukan kejahatan jalanan. Operasi serupa akan digelar secara berkala, khususnya di wilayah rawan tindakan premanisme dan pungli.

“Ormas yang sejatinya bertugas menjaga ketertiban dan membina masyarakat seharusnya menjadi mitra strategis negara, bukan malah menjadi beban sosial,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0