google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejari Kota Bekasi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Olahraga Dispora Tahun Anggaran 2023

Kejari Kota Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Aktif Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora
banner 120x600

Kota Bekasi, 15 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan dan menahan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan sarana olahraga yang diperuntukkan bagi masyarakat oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023.

crossorigin="anonymous">

Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi pada pukul 18.00 WIB, Kamis (15/5/2025). Nilai total anggaran yang terindikasi disalahgunakan mencapai hampir Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sementara sebesar Rp4,7 miliar.

Tiga Tersangka Utama yang Terlibat

Berikut adalah tiga tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan surat resmi penetapan status hukum dari Kejari Kota Bekasi:

  1. M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    • Dasar hukum: Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
  2. A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), sebagai pihak penyedia barang.
    • Dasar hukum: Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
  3. A.Z., mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
    • Dasar hukum: Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Bekasi untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Rangkaian Peristiwa dan Indikasi Penyimpangan

Kasus ini bermula dari pelaksanaan dua tahap pengadaan barang oleh Dispora Kota Bekasi:

  • Tahap I: sebesar Rp 4.979.055.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tahap II: sebesar Rp 4.952.450.000 yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak).

Kegiatan pengadaan sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi, dipimpin langsung oleh tersangka A.M. Namun, dalam proses pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, berupa manipulasi administrasi dan penyimpangan prosedur yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.766.661.332. Nilai kerugian ini masih akan dikukuhkan melalui hasil audit lembaga pemeriksa resmi.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sangkaan:

  • Primer:
    Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair:
    Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejaksaan dalam Penuntasan Perkara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dengan membuka potensi pengembangan perkara dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup Dispora maupun pihak ketiga.

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi menjadi prioritas kami. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar salah satu pejabat Kejari dalam keterangan persnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0