FARIZ RM DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA DALAM KASUS NARKOTIKA, TIM KUASA HUKUM NILAI TAK SESUAI PRINSIP KEADILAN BAGI PECANDU

FARIZ RM DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA DALAM KASUS NARKOTIKA, TIM KUASA HUKUM NILAI TAK SESUAI PRINSIP KEADILAN BAGI PECANDU
banner 120x600

Jakarta, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang akrab dikenal publik dengan nama Fariz RM, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dalam persidangan perkara narkotika yang digelar di pengadilan.

crossorigin="anonymous">

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Fariz RM menyampaikan keberatan dan penilaiannya kepada media. Menurut mereka, vonis yang diminta jaksa tidak selaras dengan prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan terhadap seorang pecandu narkoba.

“Klien kami adalah seorang pengguna atau pecandu, bukan pengedar. Berdasarkan ketentuan hukum dan pendekatan rehabilitatif dalam Undang-Undang Narkotika, seharusnya yang bersangkutan menjalani program rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara yang bersifat represif,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Pihak pembela menegaskan bahwa ketentuan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pecandu untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Mereka khawatir tuntutan yang diajukan justru mengabaikan aspek kemanusiaan serta tujuan penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum, di mana mereka akan memaparkan argumentasi lengkap guna meyakinkan majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang lebih proporsional dan berbasis rehabilitasi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur terkenal di dunia musik Indonesia sekaligus menyoroti perdebatan lama antara pendekatan hukum represif dan rehabilitatif dalam penanganan kasus narkotika.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0