Polsek Ciparay Gerebek Tempat Penjualan Obat Keras Ilegal di Bandung

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bandung, 10 Maret 2025 – Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin. Operasi ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 8 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah terhadap aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras, di antaranya Trihexyphenidyl dan Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50.000. Seorang wanita berinisial FS, yang berusia 32 tahun dan merupakan warga Dusun Cipaku, diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin edar untuk obat-obatan yang ditemukan.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polresta Bandung. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Narkotika, yang mengatur tentang penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Sehubungan dengan kejadian ini, polisi menghimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan serta kesehatan di wilayah Bandung.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *