Reskrimpolda.news – Jakarta, 09 Maret 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, yang menegaskan bahwa kasus ini sudah berada pada tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ungkap Arief Adiharsa, saat memberikan keterangan kepada media, sebagaimana dilansir dari tipidkorpolri.info pada Kamis, 6 Maret 2025.
Meskipun demikian, rincian spesifik mengenai kasus mana yang tengah diusut Kortastipidkor belum sepenuhnya terungkap. Namun, sumber-sumber terdekat melaporkan bahwa kasus ini berhubungan dengan pemeriksaan pejabat PLN Pusat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025.
Salah satu isu yang mencolok terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Dari informasi yang diperoleh Inilah.com, proyek yang mangkrak ini diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kasus PLTU 1 di Kalimantan Barat bukanlah satu-satunya perkara yang sedang ditelusuri. Menurut sumber yang sama, terdapat setidaknya tiga perkara lain yang juga tengah mendapatkan perhatian dari pihak polisi, seiring dengan upaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah ini.
Kasus-kasus ini diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan serta memberi efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan dana negara dalam proyek-proyek strategis.
(RED)