Penyalahgunaan Barcode MyPertamina untuk BBM Subsidi Ancam Stabilitas Ekonomi

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jawa Timur, 09 Maret 2025 – Praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar semakin marak. Dalam dua lokasi, yaitu Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat, terungkap bahwa aksi curang ini telah menghasilkan keuntungan hingga Rp 4,4 miliar dalam jangka waktu yang singkat. Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, modus operandi pelaku adalah membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 8.600 per liter, menciptakan disparitas harga yang signifikan.

Pengakuan sementara dari tersangka di Tuban mengindikasikan bahwa praktik curang ini berlangsung selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar. Sementara itu, tersangka di Karawang mengaku melakukan praktik ilegal ini selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar. Secara total, kegiatan ini memberikan keuntungan sekitar Rp 4,4 miliar bagi para pelaku.

Dalam rangka pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian telah menangkap delapan orang sebagai tersangka. Di Tuban, tiga tersangka yang ditangkap adalah BC, K, dan J. Di Karawang, lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya tergolong DPO, yaitu COM dan CRN. Selain itu, polisi berhasil menyita 16.400 liter solar ilegal dari kedua lokasi tersebut, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, menegaskan komitmen hukum Indonesia untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan dalam sektor energi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *