Mantan Bupati Musi Rawas Terjerat Kasus Korupsi Izin Hutan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Palembang, Selasa 05 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan baru saja menetapkan mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan penerbitan izin illegal atas penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga. Hakim Vanny Yulia Eka Sari, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, mengungkapkan bahwa Ridwan tidak sendirian, melainkan didampingi empat tersangka lain dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut, yaitu ES, SAI, AM dan BA, diduga memiliki peran penting dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan seluas 5.974,90 hektare yang digunakan oleh PT DAM untuk lahan tanaman sawit. Dalam penjelasannya, Vanny menjabarkan bahwa ES merupakan Direktur PT DAM pada tahun 2010, sedangkan SAI dan AM masing-masing menjabat sebagai Kepala dan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas pada 2008-2013 dan 2008-2011. BA ikut terlibat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo dalam periode 2010-2016.

Penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, termasuk Ridwan dan empat tersangka lainnya, sebelum akhirnya mengubah status mereka dari saksi menjadi tersangka. BA, yang tak hadir dalam pemanggilan, masih dicari untuk diambil keterangan. Tim penyidik telah menyita lahan seluas 5.974,90 hektare dan uang sebesar Rp. 61.350.717.500 dari PT DAM terkait dengan kasus ini.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Vanny, sampai saat ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai 60 orang, menandakan seriusnya penyelidikan yang dilakukan terkait praktik korupsi di lingkungan Musi Rawas.

Kasus ini mencerminkan perlunya upaya lebih dalam pencegahan tindakan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan penguasaan sumber daya alam. Kejaksaan Tinggi Sumsel kini terus berupaya mengusut tuntas kasus ini agar pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *