Penyelundupan BBM Subsidi: Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Besar di Kolaka

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, Selasa 05 Maret 2025 – Dittipidter Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang merugikan negara lebih dari Rp105 miliar. Kasus ini terungkap di Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana petugas menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang terletak di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Modus operandi yang digunakan dalam penyelewengan ini cukup canggih. Para pelaku memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU-nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin. Setelah itu, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai 10.957 liter. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 15 saksi. Di antara mereka terdapat oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmen pihaknya untuk melanjutkan penyidikan ini. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” ujarnya pada konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/3).

Kasus penyelewengan BBM subsidi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi bahan bakar, serta tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan. Diharapkan, dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri, penyelewengan serupa dapat diminimalisasi di masa yang akan datang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *