Penangkapan Pengedar Narkoba di Sumatera Utara

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Sumbar, Minggu 02 Februari 2025 – Seorang pria berinisial TH, berusia 42 tahun, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Pasaman Barat pada hari Sabtu, 1 Maret 2023. Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mengenai peredaran narkoba yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Kota Padang.

Kombes Pol Nico A Setiawan, Direktur Narkoba Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa timnya menerima informasi mengenai sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam berplat nomor BB 1797 HC yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Tim pun melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut di wilayah Pasaman Barat.

Pada pukul 05.55 WIB, kendaraan yang ditargetkan berhasil dihentikan di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh Padang Kadok, Kecamatan Kinali. Namun, TH diduga berusaha melarikan diri ke area perkebunan, memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan empat karung plastik besar berisi 82 paket besar ganja dan satu paket kecil sabu. Selain itu, satu unit ponsel Android merk Oppo juga diamankan yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

TH mengaku bahwa masih ada satu rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih memburu orang yang dimaksud. Ganja yang berhasil disita diketahui disimpan di atas kursi belakang mobil dan direncanakan akan dibawa ke Kota Padang.

Barang bukti yang diperoleh dari penangkapan ini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *