LANGSA, 21 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa secara resmi mengumumkan penetapan empat individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa pada Tahun Anggaran 2019.
Keempat pihak yang dijerat hukum tersebut masing-masing berinisial:
- BP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- TNF dari unsur penyedia jasa konstruksi,
- RC yang menjabat sebagai konsultan perencana, dan
- S, yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Mereka belum dilakukan penahanan, dengan alasan bersikap kooperatif selama tahap penyidikan yang masih berjalan.
DANA DOKA SEBESAR RP 4 MILIAR, DUGAAN PENYIMPANGAN TEKNIS TERUNGKAP
Menurut Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6), penetapan para tersangka berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan:
- Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023, tertanggal 5 September 2023, dan
- Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2024, tertanggal 18 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jembatan wisata tersebut dialokasikan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 4.066.505.741. Berdasarkan kontrak, masa pengerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 21 Juni hingga 17 Desember 2019.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Nanggroe Dimiyueb Angen, dan secara administratif telah diserahkan kepada pihak PPK. Namun, fakta berbeda terungkap setelah dilakukan inspeksi teknis dan pengujian laboratorium.
KERUGIAN NEGARA RP 561 JUTA LEBIH
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, baik secara kuantitas maupun kualitas pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Beberapa item pekerjaan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam kontrak,” jelas Efrianto.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh, yang menyimpulkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 561.849.421.
LANGKAH TEGAS KEJAKSAAN: PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Dengan didukung dua alat bukti yang sah, Kejari Langsa menyatakan telah cukup alasan untuk menaikkan status keempat pihak tersebut sebagai tersangka. Namun, Efrianto menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara objektif dan berimbang, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
“Penetapan ini bukan semata tindakan represif hukum, tetapi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
[RED]













