MARBOT MASJID DI CILODONG DIGARUK POLISI USAI GELAPKAN DANA KOTAK AMAL: UANG DIPAKAI MENGINAP DI HOTEL DAN BELANJA PRIBADI

MARBOT MASJID DI CILODONG DIGARUK POLISI USAI GELAPKAN DANA KOTAK AMAL: UANG DIPAKAI MENGINAP DI HOTEL DAN BELANJA PRIBADI
banner 120x600

CILODONG, 21 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria yang selama ini dikenal sebagai pengurus kebersihan (marbot) sebuah masjid di wilayah Cilodong, Depok, diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan uang kas tempat ibadah senilai Rp6.000.000.

crossorigin="anonymous">

Pelaku berinisial M, diduga melakukan aksinya dengan sengaja memanfaatkan situasi masjid yang tengah sepi dan tanpa pengawasan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membongkar kotak infak ketika jamaah dan pengurus masjid lainnya tidak berada di lokasi.

Uang Amal Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Hasil penyelidikan sementara dari Unit Reskrim Polsek Cilodong mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak atau alasan ekonomi, melainkan dipakai untuk menyewa kamar di sebuah hotel kelas menengah di kawasan Depok yang diduga bernama Hotel Ui Art dan membeli sejumlah barang konsumtif pribadi.

“Kami mendapat laporan dari pengurus masjid terkait hilangnya sejumlah uang kotak amal. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV internal, terlihat jelas pelaku melakukan pencurian. Tersangka langsung kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kapolsek Cilodong IPTU Budi Hartono, saat konferensi pers, Jumat pagi (20/6).

Sudah Lebih dari Sekali? Polisi Dalami Motif dan Rekam Jejak

Kepolisian kini mendalami kemungkinan apakah tersangka pernah melakukan tindakan serupa di kesempatan lain, mengingat tersangka sudah cukup lama dipercaya membantu operasional masjid. Selain itu, pihak berwenang juga tengah memverifikasi aliran dana dan memeriksa akun rekening pelaku guna memastikan apakah ada transaksi mencurigakan lainnya.

“Kami sedang melakukan pendalaman, termasuk motif sebenarnya dan apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui,” imbuh IPTU Budi.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi mengimbau agar pengurus tempat ibadah lebih memperketat sistem pengawasan terhadap kotak amal dan keuangan masjid.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0