Banda Aceh, 21 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam berhasil mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Kota Banda Aceh. Tersangka yang diketahui berinisial ASW, berusia 44 tahun, ditangkap secara langsung oleh petugas keamanan saat diduga sedang melakukan percobaan pencurian unit kondensor pendingin udara (AC) milik fasilitas kesehatan tersebut.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi mencurigakan ASW terungkap saat seorang petugas keamanan rumah sakit mencurigai adanya sepeda motor yang terparkir di area yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan jalur parkir resmi.
“Setelah dicurigai, petugas keamanan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendapati pelaku tengah berusaha membongkar bagian kondensor AC menggunakan alat berupa kapak dan kunci pas,” terang Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, kepada media, Jumat (20/6).
ASW yang merupakan salah satu staf di rumah sakit tersebut diduga melakukan aksinya secara independen tanpa melibatkan pihak lain. Saat diamankan, pelaku belum sempat menyelesaikan proses pembongkaran peralatan. Keamanan rumah sakit pun segera menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Tak lama setelah laporan diterima, personel dari Polsek Kuta Alam tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka beserta alat bukti yang digunakan dalam upaya pencurian tersebut.
Hingga saat ini, ASW sedang menjalani proses pemeriksaan secara mendalam oleh unit Reskrim. Kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui apakah tindakan ini didorong oleh alasan finansial pribadi atau jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam rencana tersebut.
“Tersangka saat ini masih menjalani serangkaian proses interogasi. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan kemungkinan jaringan,” tegas AKP Suriya menutup keterangannya.
Kasus ini menambah deretan peristiwa pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparatur negara, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan instansi pemerintah, terutama fasilitas pelayanan publik.
[RED]













