Tangerang, 21 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut diketahui bernama Intan Novianti, seorang perempuan yang telah diputus bersalah dalam perkara pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di wilayah Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian terpidana setelah selama hampir 10 bulan melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan hukum.
Dalam keterangannya, pihak Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa Intan Novianti telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Melalui koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum serta pelacakan yang cermat oleh Tim Intelijen Kejaksaan, keberadaan Intan akhirnya berhasil terdeteksi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan terdekat untuk proses lebih lanjut.
Program Tabur Kejaksaan RI merupakan bagian dari komitmen institusi Adhyaksa untuk menegakkan supremasi hukum dengan menyisir dan menindak para buronan yang berusaha menghindari tanggung jawab pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghimbau kepada seluruh buronan yang masih berada di luar sana agar segera menyerahkan diri secara sukarela, sebelum dilakukan tindakan hukum serupa.
[RED]













