Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Produksi Skincare Mengandung Merkuri

Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Produksi Skincare Mengandung Merkuri
banner 120x600

Makassar, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sidang perkara pidana terkait peredaran kosmetik berbahaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 3 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Mira Hayati (30), yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, atas dugaan memproduksi dan mendistribusikan produk perawatan kulit (skincare) yang mengandung zat beracun merkuri (raksa/Hg).

crossorigin="anonymous">

Dalam uraian tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena telah menghasilkan dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu produk.

“Terdakwa Mira Hayati secara sadar telah memproduksi dan menyebarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tanpa izin edar resmi serta tanpa uji kelayakan dari instansi berwenang,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Atas pelanggaran tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun kepada Mira Hayati, serta mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan subsidi hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Pertimbangan JPU: Faktor Memberatkan dan Meringankan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan tuntutan, JPU juga memaparkan sejumlah faktor pemberat dan meringankan terhadap terdakwa.

Beberapa aspek yang dinilai memperberat hukuman antara lain:

  1. Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan luas di masyarakat, karena produk kosmetik yang dipasarkan berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan pengguna.
  2. Kurangnya itikad baik dan kelalaian dari terdakwa dalam memastikan keamanan produknya, yang tetap diedarkan secara massal tanpa uji laboratorium.
  3. Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak memenuhi tanggung jawab etik dan legal dalam pengawasan kualitas produk.
  4. Terdakwa pernah mendapat teguran resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, namun tetap melanjutkan distribusi produk yang tidak sesuai standar.
  5. Tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses penyidikan dan persidangan.

Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada alasan meringankan yang signifikan, mengingat konsekuensi dari perbuatan terdakwa dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan publik.

Barang Bukti Diminta untuk Dimusnahkan

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar seluruh barang bukti yang disita dari terdakwa, termasuk produk kosmetik ilegal dan peralatan produksi, dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di pasaran dan membahayakan masyarakat.

“Langkah pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari upaya pemulihan sistem pengawasan produk kesehatan dan kosmetik yang aman di wilayah Sulawesi Selatan,” tutup Soetarmi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0