112 Ribu Warga Karawang Kehilangan Status Peserta PBI JK Akibat Peralihan Sistem Data Sosial

112 Ribu Warga Karawang Kehilangan Status Peserta PBI JK Akibat Peralihan Sistem Data Sosial
banner 120x600

Karawang, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebanyak 112.973 jiwa penduduk Kabupaten Karawang resmi dikeluarkan dari daftar penerima manfaat program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari implementasi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur peralihan sistem basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Terpadu Sejahtera Elektronik Nasional (DTSEN).

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan Wisnu, selaku Pejabat Pelaksana Pelayanan Sosial Dinas Sosial Karawang, penonaktifan kepesertaan ini mulai diberlakukan sejak Juni 2025, dan berdampak langsung terhadap warga yang sebelumnya menerima subsidi iuran BPJS melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

“Sebanyak lebih dari 112 ribu peserta PBI JK yang selama ini ditanggung oleh pemerintah pusat kini resmi dinonaktifkan karena tidak lagi terdaftar atau memenuhi kriteria dalam sistem DTSEN,” ungkap Wisnu, saat ditemui di sela aktivitasnya, Kamis (19 Juni 2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan sistem ini tidak hanya berlaku di Karawang, tetapi juga meluas secara nasional, di mana terdapat sekitar 7,3 juta peserta PBI JK se-Indonesia yang status kepesertaannya dihentikan karena tidak sesuai dengan kriteria verifikasi dan validasi dalam DTSEN.

“Jika tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana tercantum dalam DTSEN, maka Kemensos berwenang menghentikan dukungan jaminan kesehatan yang sebelumnya diberikan,” jelas Wisnu.

Dampak dari kebijakan ini tentu sangat signifikan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu, khususnya mereka yang sebelumnya mendapat pembiayaan penuh dari negara.

Meski begitu, masyarakat yang terdampak tidak perlu panik secara berlebihan, karena menurut Wisnu, prosedur reaktivasi kepesertaan PBI JK masih terbuka dan bisa diajukan melalui Dinas Sosial setempat.

“Sejak pemberitahuan dikeluarkan, sudah ada sekitar 200 orang yang mengajukan permohonan reaktivasi untuk kembali masuk sebagai peserta PBI JK,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses reaktivasi ini tetap harus melalui tahapan penilaian ulang yang meliputi verifikasi kondisi sosial ekonomi, dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, rentan miskin, serta mereka yang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0