Sambas, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (22), warga Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, yang diduga telah membawa lari seorang anak perempuan berusia 12 tahun ke kawasan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan penculikan anak. Informasi yang dihimpun oleh penyidik menyebutkan bahwa SY dan korban telah menjalin relasi asmara tidak resmi selama lebih dari satu tahun, meskipun status usia korban masih dalam kategori anak di bawah umur secara hukum.
Pelaku Diduga Menjemput Korban Setelah Mendengar Keluhan Soal Lingkungan Rumah
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, pelaku saat itu diketahui tengah bekerja di negara tetangga Malaysia. Setelah mendapatkan informasi bahwa korban merasa tidak nyaman tinggal di rumah, pelaku kembali ke Indonesia dan menjemput korban untuk dibawa ke sebuah pondok di kebun karet, lokasi tempat ia bekerja di wilayah Sanggau Ledo.
“Mereka berada di lokasi tersebut selama dua hari, dimulai sejak Minggu pagi (15/6). Kemudian pada Selasa malam (17/6), korban berhasil dijemput oleh ayah kandungnya dan dibawa kembali ke rumah,” ungkap AKP Sadoko saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (18/6/2025).
Polisi Selidiki Unsur Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur
Pelaku SY saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana eksploitasi atau penculikan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Status korban yang masih di bawah umur membuat kasus ini harus ditangani secara hati-hati, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan hukum,” tambah AKP Sadoko.
Polres Sambas Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Eksploitasi
Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap anak-anak, terutama dari segala bentuk kejahatan seksual, penculikan, ataupun pengaruh negatif dari hubungan tidak sehat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Jangan biarkan anak-anak terjerat dalam hubungan yang tidak seharusnya,” tutup AKP Sadoko.
[RED]













