Surabaya , 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan dana hibah yang disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung, KPK pada Selasa, 17 Juni 2025, telah memanggil dan memeriksa dua orang anggota legislatif sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah Mohamad Abu Cholifah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, serta Mohammad Nasih Aschal, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Keduanya dimintai keterangan guna mengonfirmasi peran, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut.
Tiga Aset di Tuban Disita, Diduga Bersumber dari Dana Korupsi
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melaksanakan tindakan hukum penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita tiga unit aset bernilai ekonomi tinggi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil konversi atau pencucian dari uang hibah yang disalahgunakan.
“Saat ini kami telah menyita tiga aset yang diduga berasal dari hasil aliran dana hibah dalam perkara korupsi ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Dugaan Skema Sistemik dalam Penyaluran Dana Pokmas
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menduga terdapat pola sistemik dan terstruktur dalam penyalahgunaan dana hibah pokmas, di mana sejumlah pihak secara bersama-sama diduga mengatur proses pengajuan, pencairan, hingga pemanfaatan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Skema tersebut melibatkan dugaan kongkalikong antara oknum legislatif, birokrat, dan pengurus kelompok masyarakat, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari program bantuan pemerintah daerah.
KPK Komitmen Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi Dana Hibah
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri jejak aliran dana serta pihak-pihak lain yang terindikasi menerima keuntungan tidak sah dari praktik tersebut.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat,” tambah juru bicara KPK.
Masyarakat diimbau untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyelewengan dana hibah di wilayah Jawa Timur.
[RED]













