Praktik Curang dalam Penerimaan Siswa Baru Diduga Jadi Celah Korupsi Terselubung di Dunia Pendidikan

Praktik Curang dalam Penerimaan Siswa Baru Diduga Jadi Celah Korupsi Terselubung di Dunia Pendidikan
banner 120x600

Jakarta, 20 Juni 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang seharusnya menjadi momentum seleksi transparan dan berkeadilan kini diduga kuat telah menjadi lahan subur bagi praktik kecurangan dan penyimpangan prosedur. Fenomena ini ditemukan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan berbagai modus operandi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pendidikan.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan temuan dari sejumlah laporan masyarakat dan hasil investigasi berbagai pihak, terungkap bahwa sejumlah oknum memanfaatkan momentum PPDB untuk meraup keuntungan pribadi melalui berbagai celah yang melanggar etika dan hukum.

Modus: Jalur Khusus, Titipan, hingga “Sumbangan Sukarela” Berkedok Paksaan

Salah satu modus yang paling banyak dikeluhkan oleh orang tua calon siswa adalah adanya “titipan jalur orang dalam”, di mana pihak tertentu dalam institusi pendidikan menjanjikan kursi sekolah kepada peserta didik yang tidak memenuhi kriteria zonasi maupun akademik, dengan imbalan tertentu. Jalur ini diduga melibatkan pihak internal sekolah maupun instansi yang berwenang dalam proses seleksi.

Tak hanya itu, praktik pemungutan dana “sumbangan sukarela” yang pada kenyataannya bersifat wajib dan memberatkan orang tua juga menjadi perhatian serius. Nominal yang diminta bervariasi, dengan alasan untuk pengembangan fasilitas atau kontribusi kepada komite sekolah, namun tidak disertai transparansi penggunaan dana.

Bahkan dalam beberapa kasus, ditemukan pula praktik jual-beli kursi zonasi, di mana alamat domisili siswa dimanipulasi atau dipalsukan demi dapat mengakses jalur zonasi yang lebih menguntungkan.

KPK dan Aparat Penegak Hukum Didorong Turun Tangan

Praktik-praktik semacam ini secara nyata mencederai asas keadilan, transparansi, dan integritas dalam sistem pendidikan nasional. Akademisi, praktisi hukum, dan aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, serta aparat penegak hukum daerah untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

“PPDB bukan hanya soal seleksi administrasi, tetapi menyangkut hak konstitusional anak atas pendidikan. Jika ada praktik penyimpangan, maka itu harus diusut tuntas karena dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dr. Niken Ayu Saraswati, pakar hukum pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta.

Polri Siap Kawal Proses PPDB Bersih dan Transparan

Pihak kepolisian, khususnya dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB.

“Kami membuka saluran pengaduan publik dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Ombudsman RI untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan tanpa intervensi yang melanggar hukum,” terang perwakilan dari Mabes Polri.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan dalam PPDB melalui kanal resmi pengaduan pemerintah atau kepolisian. Setiap laporan akan dilindungi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0