KEPALA DPKPP CIREBON TERJERAT KASUS KORUPSI MULTIPROJEK — TOTAL KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 2,6 MILIAR, TUJUH TERSANGKA DITAHAN

KEPALA DPKPP CIREBON TERJERAT KASUS KORUPSI MULTIPROJEK — TOTAL KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 2,6 MILIAR, TUJUH TERSANGKA DITAHAN
banner 120x600

Cirebon, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan Adil Prayitno, selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan infrastruktur lingkungan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Ia mengungkapkan bahwa selain Adil, terdapat enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek fiktif tersebut.

“Kami telah menahan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 28 Mei 2025. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan intensif, ketujuhnya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar,” terang Kajari Yudhi.

MODUS: PENGGUNAAN KONTRAKTOR PINJAMAN DAN LAPORAN PROGRES REKAYASA

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Adil Prayitno tidak hanya bertindak sebagai Kepala Dinas, tetapi juga merangkap jabatan strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — peran ganda yang semestinya tidak diperkenankan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dua proyek yang menjadi objek perkara berada di:

  • Kecamatan Lemahabang (dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar),
  • dan Kecamatan Losari (dengan nilai kontrak menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar).

Namun kenyataannya, pelaksanaan proyek fisik hanya tercapai masing-masing 20,6% dan 9,5% dari total volume kerja yang seharusnya dilaksanakan.

“Yang lebih memprihatinkan, proyek-proyek ini dilaksanakan menggunakan perusahaan ‘pinjaman’, alias peminjaman legalitas pihak ketiga hanya untuk memenuhi persyaratan tender. Praktik ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap sumber internal penyidik.

DAFTAR TERSANGKA DAN PERANNYA:

  1. Adil Prayitno – Kepala DPKPP sekaligus PA & PPK.
  2. DT dan SW – Diduga sebagai pengendali dan pengawas kegiatan teknis.
  3. OK, C, LM, dan T – Penyedia jasa dan pelaksana lapangan yang menggunakan perusahaan fiktif.

Penyidik menilai bahwa terdapat rekayasa sistematis dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan dan penyaluran dana proyek, di mana volume pekerjaan fiktif tetap dicairkan secara penuh.

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA:

Para tersangka dijerat menggunakan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya mencakup:

  • Pidana penjara maksimal 20 tahun,
  • Denda maksimal Rp1 miliar, hingga
  • Pidana seumur hidup, jika terbukti memberatkan dan dilakukan secara terorganisir.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0