Bitung, Sulawesi Utara, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Operasi Pengawasan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan oleh dua kapal asing berbendera Filipina di wilayah yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Perairan Bitung, Sulawesi Utara.
Kejadian ini berlangsung saat patroli rutin dilakukan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, pada Rabu (18/6/2025), di mana kedua kapal asing tersebut terdeteksi melakukan kegiatan perikanan tanpa izin resmi (IUU Fishing) di wilayah perairan nasional.
AKSI PENEGAKAN HUKUM LAUT — TEMBAKAN PERINGATAN DILEPASKAN, KAPAL ASING BERHENTI
Kepala Satgas PSDKP Wilayah Timur, Letkol Laut (P) R. Trias Widodo, membenarkan bahwa proses penangkapan dilakukan melalui prosedur pengejaran intensif disertai peringatan lisan, namun kapal asing tetap mencoba melarikan diri. Akhirnya, setelah dilakukan tembakan peringatan terukur ke udara, kedua kapal menurunkan kecepatan dan berhenti untuk menjalani pemeriksaan.
“Tindakan tegas terpaksa kami ambil karena kedua kapal tersebut menolak merespons seruan radio kami. Saat diberi tembakan peringatan, barulah mereka bersedia berhenti,” tegas Letkol Trias.
17 WARGA NEGARA ASING DIAMANKAN — RUGIKAN NEGARA PULUHAN MILIAR
Dari hasil pemeriksaan di tempat, aparat mengamankan 17 awak kapal berkewarganegaraan Filipina, yang langsung diamankan dan dibawa menuju Pelabuhan Pengawasan Terpadu Bitung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kedua kapal juga langsung disita sebagai barang bukti pelanggaran kedaulatan maritim dan tindak pidana perikanan lintas negara.
Menurut estimasi KKP, upaya pencurian ikan oleh dua kapal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 31,6 miliar, jika tidak segera dihentikan.
“Ini bentuk nyata bahwa aparat Indonesia tidak main-main dalam menjaga sumber daya kelautan kita. Apalagi kerugiannya tidak kecil. Kami tegakkan hukum laut sesuai konvensi UNCLOS 1982 dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” imbuh Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) melalui keterangan tertulis.
[RED]













