Tanah Datar – Sumatera Barat, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum dari Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap aktivitas pabrik rokok ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Operasi penindakan dilakukan di lokasi pabrik milik PT Jaguar Nadin Tobacco yang beralamat di Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, pada pekan ini. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan proses produksi rokok merek “Jaguar” yang dilakukan secara ilegal, yakni tanpa menggunakan pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan dan pengawasan barang kena cukai.
“Kami menemukan kegiatan produksi rokok berskala besar yang tidak dilengkapi dengan pita cukai serta melanggar ketentuan label kesehatan yang diwajibkan Undang-Undang,” ujar salah satu perwira penyidik Ditreskrimsus di lokasi.
PELANGGARAN GANDA: TANPA CUKAI DAN ABAIKAN ATURAN PERINGATAN KESEHATAN
Tidak hanya memproduksi tanpa cukai, perusahaan tersebut juga mengabaikan kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk visual grafis (gambar) dan narasi tertulis pada kemasan rokok yang dipasarkan. Padahal, ketentuan tersebut merupakan standar wajib dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang bertujuan untuk mengedukasi konsumen dan menekan dampak negatif konsumsi tembakau.
“Rokok yang diproduksi tidak hanya merugikan negara secara finansial karena tidak menyetor cukai, tapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat karena tidak menginformasikan bahaya produk tembakau secara transparan,” lanjutnya.
KERUGIAN NEGARA DAN POTENSI JERAT PIDANA BERLAPIS
Tim penyidik tengah menginventarisir total jumlah barang bukti, termasuk mesin produksi, bahan baku tembakau, ribuan batang rokok siap edar, dan cetakan kemasan. Kerugian negara dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan, jika melihat volume produksi harian pabrik tersebut.
Pemilik perusahaan berpotensi dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda bernilai tinggi sedang disusun dalam berkas perkara.
PEMBAHASAN LANJUT: JARINGAN DISTRIBUSI DAN KETERLIBATAN LAINNYA
Polda Sumbar kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pengecer dan pengedar yang menerima suplai produk ilegal tersebut. Penyelidikan juga mencakup asal-usul bahan baku dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses produksi hingga pemasaran.
“Kami akan usut tuntas siapa saja yang terlibat, mulai dari pemilik modal hingga distributor lapangan. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan pengembangan ke wilayah lain,” tegas penyidik Ditreskrimsus.
[RED]













