TIGA PELAKU PEMBUNUHAN BALITA DI CILEGON DITUNTUT HUKUMAN MATI, JAKSA: TINDAKAN TERENCANA DAN KEJI

TIGA PELAKU PEMBUNUHAN BALITA DI CILEGON DITUNTUT HUKUMAN MATI, JAKSA: TINDAKAN TERENCANA DAN KEJI
banner 120x600

Cilegon, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan balita perempuan berusia 4 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan.

crossorigin="anonymous">

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan mulut dan tubuh dilakban, dalam kasus yang menyita perhatian publik dan menyulut kemarahan masyarakat luas. Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati adalah Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.

JPU: TINDAKAN MEREKA TERBUKTI MERUPAKAN PEMBUNUHAN BERENCANA

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berada dalam kategori usia sangat rentan.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan niat yang sudah dirancang sebelumnya, serta menimbulkan penderitaan luar biasa pada korban yang masih anak-anak. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati sebagai bentuk pertanggungjawaban maksimal,” tegas Jaksa dalam ruang sidang.

MOTIF: DENDAM PRIBADI KEPADA IBU KORBAN

Pihak Kejaksaan membeberkan bahwa tindakan sadis tersebut didorong oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam para terdakwa kepada ibu korban, yaitu Amelia Pransica. Berdasarkan penyelidikan, ketiganya memiliki latar belakang konflik pribadi yang kemudian mendorong mereka melampiaskan amarah terhadap anak Amelia yang tidak berdosa.

Motif ini dinilai sebagai unsur pemberat, karena pelaku tidak hanya menargetkan pihak yang berseteru, namun turut menyeret anak kecil sebagai korban utama kekerasan ekstrem.

DUA TERDAKWA LAINNYA MASIH MENUNGGU TUNTUTAN

Selain tiga terdakwa utama, perkara ini juga melibatkan dua pelaku tambahan, yaitu Ujang Ildan dan Yayan Herianto, yang disebut turut terlibat dalam proses eksekusi maupun perencanaan. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Penyidik menyatakan masih terus mendalami peran masing-masing terdakwa dalam jaringan kejahatan ini, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0