Jakarta, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero) Tbk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik negara di sektor farmasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, 17 Juni 2025, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
KASUS BERAWAL DARI TEMUAN AUDIT BPK
Perkara ini mulai mencuat ke ruang publik usai adanya laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dipublikasikan dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Dalam temuan tersebut, disebutkan adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan dan aset perusahaan oleh PT Indofarma beserta entitas anak perusahaannya, yakni PT Indofarma Global Medika.
MODUS PENYIMPANGAN DANA KORPORASI
Berdasarkan laporan BPK dan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berbagai modus operandi yang dilakukan di antaranya meliputi:
- Pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur,
- Penjualan produk farmasi fiktif,
- Manipulasi laporan keuangan dan data inventaris, serta
- Penyaluran dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akuntabel.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dan secara langsung melanggar prinsip tata kelola perusahaan (GCG) yang seharusnya dijalankan oleh BUMN strategis di bidang kesehatan.
PENEGAK HUKUM APRESIASI LANGKAH AUDIT DAN PENGUNGKAPAN KASUS
Pihak penuntut umum mengapresiasi peran aktif lembaga pemeriksa eksternal negara yang berhasil mendeteksi pelanggaran ini sejak tahap awal. Selanjutnya, penyidik dari Kejaksaan Agung RI melakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan penelusuran aliran dana hingga menguatkan bukti untuk membawa perkara ini ke ranah pengadilan.
“Putusan hari ini menjadi preseden penting bagi penindakan tindak pidana korupsi di BUMN, khususnya sektor farmasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar JPU dalam pernyataan usai persidangan.
[RED]













