Jakarta, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang tenaga ahli di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Raihan diduga telah menerima kompensasi senilai Rp 200 juta dari Adhi Kismanto, salah satu terdakwa dalam perkara pengamanan situs judi daring ilegal yang menyeret nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Fakta tersebut terungkap saat Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Juni 2025. Ia memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan empat terdakwa, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
PROYEK PEMBUATAN APLIKASI “KLANDESTIN” JADI SOROTAN
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Raihan menyampaikan bahwa ia mengenal Adhi Kismanto sejak tahun 2021 atau 2022 dalam rangka kerja sama pengembangan alat pemantauan berbasis teknologi informasi (IT).
“Waktu itu beliau meminta saya mengembangkan semacam alat monitoring digital,” ujar Raihan di hadapan jaksa penuntut umum.
Aplikasi yang dimaksud kemudian diberi nama “Klandestin”, sebuah perangkat lunak yang dirancang untuk melacak dan mengidentifikasi situs-situs judi online yang tersebar di internet, guna mendukung proses penutupan atau “takedown” yang dilakukan oleh Kominfo.
“Dari cerita yang saya dengar, saat itu Kominfo memerlukan semacam tools untuk melakukan crawling terhadap link-link judi online,” ungkap Raihan.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berlangsung sekitar tahun 2023, dengan dirinya berperan sebagai pengembang (developer) aplikasi.
PENERIMAAN DANA TANPA DOKUMEN RESMI
Jaksa kemudian menggali lebih dalam terkait pembayaran atau keuntungan finansial yang diterima Raihan atas keterlibatannya dalam proyek tersebut.
“Apakah saudara pernah menerima bayaran dari Adhi Kismanto setelah aplikasi Klandestin selesai dibuat?” tanya jaksa.
“Saya pernah menerima pembayaran sebesar Rp 200 juta,” jawab Raihan.
Namun ketika ditanya mengenai asal dana tersebut, Raihan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut mungkin berasal dari pembayaran Kominfo.
“Saya tidak tahu pasti sumbernya, tetapi dugaan saya uang itu merupakan pembayaran dari pihak Kominfo,” jelasnya.
Jaksa pun mempertanyakan keabsahan administrasi dari kerja sama tersebut, namun Raihan menyatakan tidak pernah menerima atau melihat Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen resmi lainnya yang mengindikasikan keterlibatan instansi pemerintah dalam proyek pengembangan aplikasi itu.
“Saya belum pernah diperlihatkan SPK atau dokumen resmi terkait pengadaan,” tegas Raihan.
[RED]













