Jakarta, 17 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, (alm.) Lukas Enembe. Meskipun tokoh tersebut telah wafat, KPK menegaskan bahwa proses penelusuran tindak pidana korupsi tetap berjalan demi mengembalikan hak publik dan menegakkan keadilan.
Penyidikan terbaru ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Anggaran Pelayanan Kedinasan Pemerintah Provinsi Papua pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Triliun
Berdasarkan hasil audit awal, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial sebesar Rp 1,2 triliun. Yang mencengangkan, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian pesawat jet pribadi, yang kini berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Fakta ini menimbulkan kemarahan dan rasa kecewa mendalam dari masyarakat Papua, terutama karena dana publik yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan layanan publik, justru dialihkan untuk kemewahan individu.
“Ko bayang, sa tra sampai,” ujar seorang warga Papua menanggapi kabar tersebut.
(“Saya tidak sanggup membayangkan,” – terjemahan bebas)
Kondisi Masyarakat Kontras dengan Gaya Hidup Pejabat
Di tengah akses jalan yang rusak, jaringan listrik yang terbatas, serta layanan kesehatan yang jauh dari memadai, gaya hidup pejabat daerah justru menampilkan kemewahan berlebihan dan tidak berempati terhadap kondisi rakyat. Hal ini memperkuat kesenjangan sosial dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
KPK Telusuri Aliran Dana Melalui Penyedia Jasa Valuta Asing
Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari sektor jasa penukaran uang (money changer). Langkah ini ditempuh untuk melacak aliran dana mencurigakan, termasuk kemungkinan praktik penyembunyian aset atau pencucian uang lintas negara.
KPK juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan, karena tujuan utama penegakan hukum ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Papua.
Indeks Antikorupsi Papua Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Tanggap
Dalam laporan terakhir, Indeks Pengawasan Antikorupsi di Provinsi Papua mengalami penurunan drastis, dari skor 55 menjadi hanya 38 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penurunan ini dinilai sebagai indikator kuat lemahnya pengawasan internal serta minimnya komitmen pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan bahwa Papua bukan wilayah yang harus terus-menerus menjadi korban kepentingan elite, melainkan tanah yang mesti dibela dan dibangun secara adil dan transparan.
“Kasus ini bukan sekadar soal menghukum, tapi tentang memulihkan kepercayaan dan masa depan rakyat Papua,” tegas pejabat KPK dalam keterangannya.
[RED]













