Sampang, 17 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, berinisial Syamsiyah, resmi diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli aset tanah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang warga, Rindawati, yang berdomisili di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, melalui kuasa keluarganya, melaporkan Syamsiyah beserta suaminya, Rizal, ke kepolisian.
“Kami telah membuat laporan resmi pada hari Selasa, 25 Februari, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Syamsiyah dan suaminya,” ujar Nur Muhammad Hidayatullah, putra dari korban, saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (16/6/2025).
Modus: Menawarkan Aset Fiktif dengan Harga Fantastis
Nur mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Oktober 2018, ketika pasangan Syamsiyah dan Rizal mendatangi kediaman keluarga mereka di Desa Baruh. Dalam kunjungan tersebut, kedua terlapor menawarkan sebidang tanah beserta bangunan rumah kos yang diklaim sah secara kepemilikan dan siap dijual dengan nilai transaksi mencapai Rp800 juta.
Tergiur oleh tawaran tersebut dan meyakini kredibilitas Syamsiyah sebagai ASN aktif, keluarga korban menyatakan kesanggupan dan menyerahkan sebagian uang sebagai tanda jadi. Namun setelah dana diberikan, tidak pernah ada realisasi jual beli secara resmi. Bahkan, ketika diminta menunjukkan bukti sertifikat atau legalitas tanah, pihak Syamsiyah dan Rizal terkesan menghindar dan memberikan jawaban yang berubah-ubah.
Polres Sampang: Proses Hukum Sudah Dimulai
Kepolisian Resor Sampang membenarkan telah menerima laporan pengaduan resmi dari pihak korban dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terlapor, termasuk penelusuran bukti kepemilikan tanah dan aliran dana transaksi.
Laporan tersebut disusun dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Semua saksi akan kami panggil dan bukti akan diverifikasi,” ujar salah satu penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang.
[RED]













