Banda Aceh, 16 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan fasilitas pendidikan kembali mencuat. Samsul Bahri, Direktur Utama CV Jurongme Company, secara resmi telah melaporkan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan, bersama beberapa pejabat struktural kampus lainnya ke Polda Aceh, atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan sistematis terkait proyek pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/179/VI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal Sabtu, 14 Juni 2025.
“Saya, Samsul Bahri, dalam kapasitas sebagai Direktur CV Jurongme Company, hari ini resmi mengajukan laporan pidana terhadap Rektor USK Marwan dan beberapa pejabat universitas lainnya. Laporan ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung FKIP Tahap II,” ungkap Samsul kepada media usai menyerahkan dokumen pelaporan di Mapolda Aceh.
Pihak-pihak yang turut dilaporkan antara lain:
- Taufiq Saidi, Wakil Rektor IV merangkap Kepala Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran (KaSUKPA)
- Suriadi, dosen Fakultas Teknik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Konstruksi
- Rudiansyah Putra, PPK Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi
- Zedi Fajri, Direktur CV Sarena Consultant
- Muammar, pimpinan tim pengawas proyek (Team Leader Konsultan Pengawas)
- dan Muhammad Churrany, alias Dek Kur, yang diduga turut terlibat dalam alur perencanaan hingga pengawasan.
Dugaan Permainan Regulasi dan Ketimpangan Perlakuan
Samsul menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada kekacauan dalam penerapan dasar hukum dan prosedur pengadaan. Ia menyebut telah terjadi tumpang tindih antara regulasi nasional (Peraturan Presiden) dan aturan internal universitas (Peraturan Rektor) yang digunakan secara tidak konsisten untuk membingungkan dan menekan pihak kontraktor.
“Pada 18 Desember 2024, kontrak kami diputus sepihak oleh PPK Suriadi dengan dalih berlandaskan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun, saat kami mempertanyakan dasar hukum tersebut, justru sebulan kemudian mereka mengubah alasan pemutusan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023. Ini manipulatif dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Samsul.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal memenangkan proses tender, CV Jurongme Company telah mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak profesional, mulai dari minimnya dukungan teknis hingga pengabaian terhadap hak-hak kontraktual.
Dokumen Teknis Tidak Diserahkan, Ancaman Pemutusan Kontrak
Salah satu kendala krusial, menurut Samsul, adalah tidak diberikannya dokumen kerja penting seperti gambar teknis dan data perencanaan dari konsultan awal. Hal ini sangat menghambat proses pengerjaan proyek di lapangan.
“Kami tidak pernah menerima gambar kerja awal maupun dokumen teknis dari pihak perencana. Saat kami tanyakan ke PPK Suriadi, responsnya justru intimidatif: ‘Kerja saja. Kalau tidak mau, saya akan putus kontrak’,” tutur Samsul menirukan jawaban yang diterimanya.
Harapan Terbukanya Skema Korupsi Terstruktur
Melalui pelaporan ini, Samsul berharap agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kejahatan yang diduga dilakukan secara kolektif dan sistematis dalam proyek negara ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta menciderai dunia akademik.
[RED]













