Jakarta, 16 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menangani seluruh informasi dan laporan dari masyarakat yang berindikasi adanya praktik korupsi. Bahkan pada tahap awal sekalipun, yakni saat laporan masih berupa pengaduan awal, lembaga antirasuah ini memastikan tetap melakukan tindak lanjut secara profesional dan metodologis.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa seluruh pengaduan publik yang diterima oleh lembaga tersebut akan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi mendalam, guna memastikan kelengkapan dan relevansi informasi sebelum masuk ke proses penyelidikan.
“Setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke KPK selalu diproses terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi administratif dan substansial. Kami menilai apakah data dan informasi yang disampaikan cukup akurat dan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelas Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2025.
Penegasan ini disampaikan menyusul pertanyaan publik terkait isu dugaan gratifikasi berupa kepemilikan Vila Gandus oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan laporan apa pun, sekalipun laporan tersebut masih dalam kategori indikasi awal atau informasi mentah.
“Kami tidak menunggu laporan lengkap atau formal saja. Bila ada informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, tim kami akan secara aktif melakukan penelusuran data tambahan, klarifikasi, hingga pengumpulan bukti permulaan,” lanjutnya.
KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong agar publik terus memberikan informasi terkait indikasi penyimpangan oleh pejabat publik. Namun, lembaga ini tetap memprioritaskan objektivitas dan asas kehati-hatian dalam setiap proses penanganan laporan, guna mencegah kesalahan prosedur dan pencemaran nama baik jika laporan ternyata tidak berdasar.
Langkah sistematis tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja terpadu yang diterapkan KPK sejak awal proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah, pejabat struktural, hingga pihak swasta yang memiliki relasi dengan pemerintahan.
[RED]













