Bekasi, 16 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Polemik penyewaan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Yayasan Nusa Jaya Depok (NJD) secara resmi mengajukan somasi hukum kepada empat individu berinisial NR, TUE, DM, dan WR, yang diketahui bertindak selaku pengelola Gedung SMK Korpri Kota Bekasi.
Melalui kuasa hukumnya, Friend Kasih, S.H., pihak NJD menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat menyewa fasilitas milik pemerintah daerah melalui pengelola yang diduga tidak memiliki otoritas hukum sah untuk melakukan perjanjian sewa.
Yayasan NJD sebelumnya menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI (STIE GICI) dengan kesepakatan sewa senilai Rp485 juta, dan bahkan telah melakukan renovasi menyeluruh terhadap bangunan tersebut dengan estimasi biaya mencapai Rp2 miliar.
Namun, berdasarkan surat resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bekasi tertanggal 7 Mei 2025, diketahui bahwa sejak tahun 2015, tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tercatat antara pihak pengelola dan pemerintah kota mengenai pemanfaatan aset tersebut.
“Kami merasa telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan klarifikasi dari Pemkot dan syarat dari LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, ternyata pengelola gedung tidak pernah mendapatkan surat rekomendasi atau izin resmi untuk menyewakan gedung kepada pihak ketiga,” ujar Mildy Rifai, Ketua Yayasan NJD, saat memberikan keterangan kepada media.
Masalah ini terungkap setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) mewajibkan STIE GICI untuk melampirkan dokumen legalitas berupa PKS dengan Pemkot Bekasi sebagai prasyarat administratif izin operasional. Ketika diminta untuk mengurus dokumen tersebut, pihak pengelola gedung disebutkan tidak kunjung memberikan respon atau hasil yang valid.
“Kami sudah beberapa kali meminta kepada pengelola untuk mengurus dan menunjukkan legalitas PKS dengan Pemkot. Tapi hingga kini tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan kerugian besar bagi kami, baik dari sisi investasi maupun citra kelembagaan,” tambah Friend Kasih, kuasa hukum NJD.
Somasi yang dilayangkan menjadi langkah awal proses hukum yang sedang dipersiapkan Yayasan NJD. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, NJD memastikan akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan aset negara kepada aparat penegak hukum.
[RED]













