Kios pak Joyo di Jakarta Timur Didapati Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Secara Terbuka, Langgar UU Cukai

Toko Eceran di Jakarta Timur Didapati Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Secara Terbuka, Langgar UU Cukai
banner 120x600

JAKARTA TIMUR, 13 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah kios sembako yang beroperasi di kawasan Jalan Curug Raya, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diduga telah menjalankan aktivitas distribusi dan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai secara terang-terangan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, toko yang dikelola oleh individu berinisial F ini telah cukup lama memperdagangkan produk tembakau non-resmi kepada masyarakat umum tanpa hambatan hukum berarti.

crossorigin="anonymous">

Rokok-rokok tersebut, yang tidak disertai pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipajang secara terbuka dan dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar resmi. Bahkan, produk tersebut dapat dengan mudah diakses oleh kalangan remaja hingga anak-anak, tanpa pengawasan usia atau verifikasi identitas pembeli.

Pelanggaran Terbuka di Tengah Masyarakat

Sejumlah warga sekitar mengakui keberadaan praktik ilegal ini. Mereka menyebut harga rokok yang dijual di toko tersebut sangat murah dibandingkan dengan merek resmi yang dilekati cukai.

“Rokok di situ harganya miring banget, tapi ya itu, enggak ada cukainya. Dari dulu juga dijual bebas begitu aja,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan diidentifikasi.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan konsumen. Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa proses pengawasan kualitas, tanpa standar kesehatan yang layak, dan sering kali menggunakan bahan baku yang tidak diketahui asal-usulnya.

Ancaman Hukum Serius Menanti Pelaku

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap individu yang menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta dikenai denda mulai dari dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Tindakan F sebagai pemilik toko dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan tersebut, dan berpotensi menghadapi proses hukum apabila dilakukan penegakan secara tegas.

Desakan Lembaga Pengawasan dan Pemerhati Hukum

Pakar hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar aparat penegak hukum, terutama dari unsur Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera melakukan penyisiran, inspeksi mendadak (sidak), dan tindakan tegas terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal.

“Negara dirugikan hingga triliunan rupiah setiap tahunnya akibat praktik ini. Kalau terus dibiarkan, ini akan berdampak besar terhadap anggaran dan masa depan generasi muda,” tegas Irfan Maulana, pengamat kebijakan publik dari LSM Transparansi untuk Negeri, saat dimintai keterangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0