Malang, 12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat berhasil mengamankan empat individu terduga pelaku, yakni RH, yang diketahui sebagai pemilik dan pengendali usaha ilegal, serta tiga orang lainnya berinisial PY, TL, dan RN, yang berperan sebagai operator pengoplosan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita 195 unit tabung LPG ukuran 3 kilogram (subsidi), 120 tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, 1 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, serta 1 unit kendaraan angkut jenis mobil pikap yang digunakan dalam kegiatan distribusi ilegal tersebut.
Modus Operasi: Beli Eceran, Oplos Massal
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari berbagai pengecer kecil di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang hingga Malang. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, tabung-tabung tersebut dibawa ke sebuah lokasi di Ngantang yang telah dimodifikasi sebagai tempat pengoplosan ilegal.
Di tempat itu, isi LPG bersubsidi 3 kg secara ilegal dipindahkan ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi, lalu dipasarkan kembali ke konsumen umum dengan harga lebih tinggi, seolah-olah merupakan LPG nonsubsidi resmi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. “Proses pemindahan gas tanpa standar keselamatan bisa menimbulkan risiko ledakan. Ini kejahatan serius, apalagi menyangkut kebutuhan pokok masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kombes Dirmanto.
[RED]













