Sumenep, 12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang tokoh pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, saat ini tengah menjalani proses hukum setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya.
Tersangka, seorang pria berusia 47 tahun, diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pada Selasa (10/6/2025). Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Situbondo, tempat pelaku diketahui bersembunyi setelah menghilang sejak Selasa (3/6/2025), usai mencuatnya laporan dugaan kejahatan seksual tersebut ke publik.
Menurut keterangan dari Salamet Riadi, S.H., selaku kuasa hukum para korban, perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali terungkap pada akhir Mei 2025, bermula dari percakapan antaralumni pondok pesantren di sebuah grup aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, sejumlah korban secara terbuka mengaku pernah mengalami tindakan cabul dari sang pengasuh pondok saat mereka masih menjadi santriwati aktif.
“Dari pengakuan itu, salah satu orang tua santriwati merasa curiga dan langsung menanyakan lebih lanjut kepada anaknya tentang kejadian sebenarnya. Dari situlah tabir kasus ini mulai terbuka,” ungkap Salamet kepada media, Rabu (11/6/2025).
Salamet menyebutkan bahwa korban yang melaporkan bukan hanya satu atau dua orang, melainkan mencapai belasan santriwati, yang saat ini sedang didampingi secara hukum dan psikologis untuk menghadapi proses penyidikan. Dugaan sementara, tindakan pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, saat para korban masih berada di bawah pembinaan langsung pelaku.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menggali kemungkinan adanya korban tambahan serta potensi pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan posisi keagamaan dan kekuasaan yang dimiliki oleh tersangka di lingkungan pesantren.
Kapolres Sumenep, AKBP Edy Fajar Prasetyo, S.I.K., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa tersangka S akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara, serta kemungkinan tambahan hukuman berupa kebiri kimia atau pemasangan chip elektronik, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru tentang kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan,” ujar AKBP Edy.
Peristiwa ini mengguncang masyarakat Pulau Kangean dan sekitarnya, mengingat posisi pelaku yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pendidik. Masyarakat dan tokoh lokal pun mendesak pemerintah serta Kementerian Agama agar memperketat pengawasan terhadap pesantren-pesantren swasta, terutama dalam hal rekrutmen dan monitoring aktivitas para pengasuh.
[RED]













