BLACK OPERATION: Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Gelap Sodium Cyanide di Jawa Timur, 6.000 Drum Disita

BLACK OPERATION: Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Gelap Sodium Cyanide di Jawa Timur, 6.000 Drum Disita
banner 120x600


Jakarta, 15 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik distribusi ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) berskala besar di wilayah Jawa Timur. Operasi penegakan hukum ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah perdagangan zat kimia beracun di Indonesia.

Dalam penggerebekan terkoordinasi yang dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni Surabaya dan Pasuruan, aparat mengamankan lebih dari 6.000 drum sianida. Jumlah ini setara dengan 20 unit kontainer. Bahan berbahaya tersebut diduga kuat diperuntukkan bagi kegiatan penambangan emas ilegal, di mana sianida biasa digunakan sebagai senyawa pelarut logam mulia dari batuan tambang.

Pelaku Gunakan Izin Perusahaan Mati
Pelaku utama dalam perkara ini diidentifikasi berinisial S, menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo, sebuah perusahaan yang tercatat bergerak di bidang kimia industri. Berdasarkan hasil investigasi awal, S diduga mengimpor dan memperdagangkan sianida dengan memanfaatkan izin operasional milik entitas perusahaan lain yang telah kedaluwarsa, suatu bentuk pemalsuan administrasi yang tergolong berat.

“Modusnya adalah penyalahgunaan dokumen legalitas. Izin perusahaan lain yang seharusnya tidak berlaku lagi dipakai untuk meloloskan barang dari proses bea dan cukai,” ungkap Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Distribusi ke Wilayah Rawan Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, aparat menduga kuat bahwa barang bukti sianida tersebut telah dialirkan kepada sejumlah pemasok dan operator tambang ilegal yang tersebar di kawasan rawan seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Brigjen Nunung menyatakan, “Kami tengah memperluas penyidikan untuk mengidentifikasi jaringan pembeli dan pendistribusi yang beroperasi di kawasan timur Indonesia, yang selama ini menjadi kantong aktivitas tambang emas tanpa izin.”

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *