BEKASI, 15 Mei 2024 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tragedi memilukan terjadi di Rumah Sakit Cikarang Medika, yang berlokasi di Jl. KH. Fudholi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang pasien perempuan berusia 55 tahun, Amsiah, warga setempat, dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi duduk di kursi roda setelah tidak segera mendapatkan tindakan medis darurat pada Rabu malam (14/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang diterima tim reskrimpolda.news menyebutkan bahwa korban datang dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan segera. Namun setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pihak rumah sakit menyatakan bahwa ruang perawatan darurat sedang penuh kapasitas.
Kronologi Kejadian: Dibiarkan di Kursi Roda Tanpa Tindakan Cepat
Menurut penuturan Andi, anak dari almarhumah, pihak keluarga telah memohon agar ibunya segera ditangani secara medis, meskipun hanya sebatas tindakan awal sambil menunggu ruangan tersedia. Namun, permintaan tersebut tidak langsung direspons.
“Ibu saya hanya dibiarkan duduk di kursi roda di depan pintu IGD. Kami sudah mohon agar diberi tindakan awal, tapi tidak ada satu pun petugas yang cepat tanggap,” ungkap Andi, dengan nada penuh kesedihan.
Tragisnya, setelah sekian lama menunggu tanpa kejelasan penanganan, korban meninggal dunia di kursi roda, tepat di depan instalasi gawat darurat. Menurut saksi keluarga, bahkan setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban tidak langsung dipindahkan ke tempat yang layak, dengan alasan keterbatasan alat seperti brankar atau tandu.
Pihak Rumah Sakit Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Cikarang Medika belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden yang menimbulkan kecaman luas dari publik. Netizen dan warga sekitar menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian fatal dalam sistem pelayanan medis darurat yang seharusnya mengutamakan penyelamatan nyawa pasien.
Beberapa warganet bahkan menyuarakan perlunya investigasi mendalam serta audit pelayanan kesehatan terhadap rumah sakit bersangkutan, untuk memastikan tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Desakan Keluarga: Evaluasi dan Proses Hukum
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dinas terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan instansi pengawas rumah sakit lainnya. Mereka meminta agar sistem triase dan penanganan darurat di rumah sakit-rumah sakit daerah diperbaiki secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya hanya karena alasan ‘penuh’ atau tidak adanya alat. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan alasan administratif,” tegas salah satu anggota keluarga saat ditemui di rumah duka.
Potensi Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum terkait kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Lembaga perlindungan pasien dan instansi hukum diminta melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.
[RED]