Bantul, 30 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sewon berhasil mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) petang, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti awal yang cukup untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sewon, tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peracikan miras berbahaya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DI (54) yang diduga sebagai pelaku utama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan baku serta perlengkapan produksi miras oplosan, antara lain:
- 5 kantong plastik berisi alkohol murni ukuran 1 liter
- 22 botol alkohol ukuran 250 mililiter
- 17 botol miras oplosan siap edar ukuran 500 mililiter
- 5 dus minuman suplemen yang diduga digunakan sebagai campuran
- 61 botol kosong lengkap dengan tutup
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya meracik, tetapi juga melakukan pengemasan secara mandiri sebelum mendistribusikan produk ilegal kepada konsumen.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rita, Rabu (29/4/2026).
Kepolisian mengingatkan bahwa peredaran miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, aparat akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras ilegal.
[RED]













