Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tulung Selapan

banner 120x600

Ogan Komering Ilir, 30 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Seorang perempuan berinisial SE (51) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan SE di dalam kontrakan. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kaleng rokok di lantai kamar.

Selain itu, petugas juga menyita 28 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu lemari. Rincian barang bukti ekstasi tersebut meliputi:

  • 11 butir warna merah muda
  • 6 butir warna ungu
  • 8 butir warna hijau
  • 3 butir warna biru kehijauan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0