BEKASI, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik perdagangan minuman beralkohol (minol) oplosan tanpa izin di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kini mencapai titik kritis. Sebuah toko kedok kelontong terang-terangan menjual barang haram tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun sertifikasi BPOM, ironisnya lokasi ini hanya berjarak sepelemparan batu dari fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.(25/4/2026)
Pelanggaran Etika dan Regulasi yang Telanjang
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas transaksi minol yang berlangsung bebas di tengah pemukiman padat penduduk. Keberadaan toko ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tamparan bagi moralitas lingkungan karena letaknya yang berdampingan dengan Masjid dan Institusi Pendidikan.
“Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, ini soal masa depan anak-anak kami. Bagaimana mungkin racun kimia tak berizin (oplosan) dijual bebas tepat di depan mata para siswa dan jamaah masjid?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ancaman Nyata Minol Oplosan
Minuman yang dijual tidak memiliki standar keamanan pangan dari BPOM, yang berarti risiko kematian akibat keracunan metanol sangat tinggi. Tanpa pengawasan otoritas, komposisi “maut” tersebut menjadi ancaman nyata bagi pemuda di wilayah Jatiasih.
Poin-poin Pelanggaran Utama:
Ketiadaan Izin Resmi: Tidak memiliki SIUP-MB yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan.
Bahaya Kesehatan: Produk ilegal (oplosan) tidak terdaftar di BPOM, berisiko mengandung zat adiktif berbahaya.
Zonasi Ilegal: Melanggar aturan radius minimum tempat penjualan miras dari tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Gangguan Kamtibmas: Memancing kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal di lingkungan Jatiluhur.
Desakan untuk Satpol PP dan Polres Metro Bekasi Kota
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satpol PP Kota Bekasi dan Polsek Jatiasih, untuk segera melakukan tindakan tegas berupa:
Penyegelan permanen tempat usaha tersebut.
Penyitaan dan uji laboratorium terhadap cairan oplosan yang dijual.
Proses hukum terhadap pemilik toko sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan KUHP terkait penjualan zat berbahaya.
Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh menutup mata. Membiarkan toko ini beroperasi sama saja dengan melegalkan perusakan moral dan fisik warga Jatiluhur secara perlahan.
[RED – IFSUDAR]














