Kejari Subang Kedepankan Pembinaan dalam Penanganan Perkara Kades.

banner 120x600

Subang, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara kepala desa (kades), dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bayu SH, menyampaikan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta diproses pidana, melainkan diutamakan pembinaan dan perbaikan bersama aparatur desa.
“Kami di daerah mendukung kebijakan pusat. Jika sifatnya kelalaian, diupayakan perbaikan, tidak langsung ke pidana,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Namun, proses hukum tetap dilakukan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, seperti dalam kasus dugaan mafia tanah yang tengah ditangani.

Sementara itu, pemerhati hukum dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) mengapresiasi langkah Kejari Subang. Ia menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

“Sudah semestinya Kejari mengikuti aturan Kejagung. Kesalahan administrasi di desa sering terjadi karena minimnya pemahaman dalam penyusunan LPJ,” ujarnya.

Regulasi Penanganan Kesalahan Administrasi Kades
Dalam menangani perkara kepala desa yang bersifat administratif, kejaksaan mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain:

crossorigin="anonymous">
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mensyaratkan adanya kerugian negara dan unsur melawan hukum.
  3. Instruksi dan pedoman Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk program Jaksa Garda Desa yang mengedepankan pembinaan.

Peran APIP (Inspektorat Daerah) sebagai pengawas internal dalam melakukan audit dan pembinaan awal.
Selain itu, penanganan dilakukan dengan prinsip:

Mengutamakan pembinaan (preventif) dibanding represif, Mengedepankan asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir), Memastikan adanya kerugian negara nyata dan niat jahat sebelum proses hukum.

Dengan pendekatan ini, diharapkan aparatur desa lebih terlindungi dalam menjalankan tugas, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0