Kasus Kredit Bermasalah BRI: 12 Tersangka Ditetapkan, Nilai Macet Capai Rp1,7 Triliun

banner 120x600

JAKARTA, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berkembang. Hingga Jumat, 24 April 2026 , sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

crossorigin="anonymous">

Para tersangka terdiri dari pejabat internal BRI Pusat serta pihak dari perusahaan penerima kredit, yakni PT BSS dan PT SAL , yang terkait dengan pencairan kredit investasi di sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai triliunan rupiah .

Berdasarkan hasil penyelidikan, fasilitas kredit tersebut diduga dicairkan tanpa melalui prosedur yang seharusnya serta tidak didukung jaminan yang memadai. Selain itu, proses analisis kredit disebut mengandung data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Praktik tersebut menyiratkan adanya penyimpangan dalam tata kelola pemberian kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut telah berstatus kredit macet dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,7 triliun .

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, namun juga menjadi sorotan serius dalam sistem pengawasan perbankan, khususnya terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri alur pencairan dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di sektor perbankan guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0