SULAWESI TENGGARA, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Mobile (Satresmob) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan langkah penguatan (backup) dalam penanganan aktivitas yang diduga terkait tindak pidana penambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya terpadu aparat penegak hukum dalam menindak praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal serta mencegah meluasnya kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berisiko besar terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta konflik sosial di masyarakat sekitar.
Melalui sinergi antara Satresmob dan Dittipidter, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan, perizinan, serta alur distribusi hasil tambang yang diduga ilegal.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya, guna mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan.
[RED]













