BANGGAI, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam skala besar dengan menangkap empat terduga pengedar di kawasan Pasar Pagimana, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,129 kilogram yang telah dikemas dalam 20 paket siap edar.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
- MB (50)
- RS (39)
- RM (36)
- AP (42)
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
- Alat hisap (bong)
- Telepon seluler
- Satu unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional peredaran
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tengah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan masyarakat.
[RED]













