SULAWESI TENGGARA, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aktivitas pertambangan nikel yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan lindung kembali menjadi sorotan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melayangkan panggilan ketiga kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) terkait dugaan pelanggaran di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung seluas 172 hektare tanpa izin resmi. Kawasan yang seharusnya dilindungi justru dimanfaatkan sebagai area eksploitasi sumber daya alam.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT TMS dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai mencapai Rp2,09 triliun. Namun hingga saat ini, perusahaan disebut baru menyetorkan sekitar Rp500 miliar, yang dinilai belum memenuhi kewajiban secara keseluruhan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyelesaian kewajiban perusahaan belum berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan.
Karena belum adanya pelunasan yang signifikan, Satgas PKH mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan lindung, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya alam.
Saat ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari PT TMS, apakah akan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
[RED]













