Peredaran Obat Terlarang Terbongkar di Purbalingga Ribuan Pil Disita Pelaku Asal Aceh Utara Diamankan

banner 120x600

Purbalingga, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian dengan barang bukti dalam jumlah signifikan. Sedikitnya 2.497 butir obat ilegal diamankan dalam operasi tersebut, yang terdiri atas 2.246 butir obat daftar G dan 251 butir psikotropika.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan kualitas masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di Kelurahan Wirasana. Warga kemudian memergoki seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi obat terlarang pada Rabu (15/4/2026).

Pelaku yang diketahui berinisial MS (26), warga Kabupaten Aceh Utara, langsung diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita ribuan butir obat yang tergolong dalam kategori obat keras (daftar G) serta psikotropika yang peredarannya dibatasi dan harus melalui resep serta pengawasan medis ketat.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Polres Purbalingga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi dalam anggota peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0